Form Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan

 (KOLAK PISANG)

Website KOLAK PISANG (Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan) merupakan suatu Inovasi yang diberikan Dinas Perhubungan untuk memudahkan pelaku usaha jasa transportasi dalam kepengurusan izin usaha angkutan dengan lebih efektif dan efisien dari segi waktu dan pelayanan yang diberikan Dinas Perhubungan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Inovasi ini merupakan Informasi Pelayanan Publik yang memiliki tujuan mempercepat pelayanan, mempermudah masyarakat, meningkatkan akses dan kualitas layanan informasi terhadap keterbatasan waktu yang dimiliki para pelaku usaha untuk melakukan konsultasi tentang kepengurusan izin Angkutan di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini website KOLAK PISANG (Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan) menyediakan sistem informasi yang dapat memudahkan para pelaku usaha melakukan konsultasi pembuatan izin usaha angkutan dengan menggunakan smartphone. Para calon/pelaku usaha angkutan dapat mengakses informasi dan juga mengajukan berkas yang telah disiapkan kedalam website KOLAK PISANG (Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan), kemudian admin website KOLAK PISANG akan memberikan tanggapan terhadap berkas yang telah diberikan tanpa perlu datang ke kantor Dinas Perhubungan secara langsung. Hal ini tentu dapat menghemat waktu dan tenaga para calon/pelaku usaha angkutan yang ingin melakukan pengurusan izin usaha angkutan mereka.